Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Cari Blog Ini

RSS

Pendidikan Indonesia

Realita Pendidikan Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilainilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Yang tertera diatas merupakan undang-undang dasar 1945 pasal 31 tentang pendidikan. Takjub ketika membaca per ayat dari pasal 31 tersebut. namun bagaimana nasib pendidikan ketika dibenturkan dengan realita yang ada?

Pendidikan merupakan bisnis yang menjanjikan

pendidikan merupakan kebutuhan tersier pada kehidupan sekarang ini. Hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menikmatinya. Tidak jarang oleh beberapa orang pendidikan dijadikan bisnis karena nilai ekonominya yang sangat tinggi dan daya beli konsumen yang tinggi pula (tentunya konsumen yang berduit). Akhirnya orang yang tidak mempunyai biayalah yang tidak bisa merasakan bangku sekolah. Bahkan dikutip disebuah media cetak gelar sekolah internasional merupakan lisensi yang digunakan guna meraup untung. Otomatis dengan label “sekolah berstandar internasional” sekolah tersebut mendapatkan nilai gengsi yang lebih sehingga mudah sekali suatu sekolah berstandar internasional menaikkan uang pungutan dari siswa.
Peran beasiswa pendidikan juga tidak terlalu berpengaruh besar dari sisi ekonomi siswa. Banyak kasus malah penerima beasiswa malah orang kaya (berduit). Dan banyak pula diantara mereka setelah menerima uang beasiswa mampu membeli laptop baru, HP baru, mengecat motor, belanja layaknya orang hedonis dan lain sebagainya. Namun ketika lebih spesifik melihat realita yang ada banyak siswa yang membutuhkan uang tersebut “untuk pendidikan dan murni untuk pendidikan”. Peran instansi pendidikan dalam kasus ini adalah sekolah harus lebih kualifikatif dalam memberikan uang beeasiswa kepada siswa yang membutuhkan, bukan asal siswa tersebut pintar. Bagaimana kalau dia pintar tetapi kaya? Tidak ada artinya uang tersebut.
Pemerintah muluk-muluk
Standar kelulusan yang terkesan dipaksakan menyebabkan peserta didik merasa keberatan untuk mengikuti srandar tersebut. bukannya meningkatkan mutu pendidikan justru malah membuat pelajar tertekan. Pemerintah selalu membanding-bandingkan standar kelulusan ujian nasional Indonesia dengan Negara tetangga katakanlah Malaysia. Atau jangan-jangan mereka menjadi acuan pemerintah dalam membuat kebijakan standar kelulusan? Permasalahan utama adalah Indonesia merupakan Negara yang mempunyai banyak daerah. Tentunya tiap daerah mempunyai khasanah masing-masing. Keburukannya pemerintah selalu menjeneralisir pendidikan di beberapa daerah. (maaf) Belum tentu pendidikan di pulau jawa dengan pendidikan di pulau Maluku sama baik dari segi sarana maupun prasarana. Terbukti pada pengumuman kelulusan SMA sederajat tahun 2010 ketidak lulusan meningkat 5% dari 5,12%. Jumlah ini merupakan angka yang sangat fantastis mengingat tujuan utama peningkatan standar adalah untuk meningkatkan mutu. Pemerintah seharusnya bersikat responsive dan reaktif terhadap kondisi pendidikan yang menjadi problematika bangsa.
Fasilitas sekolah
Mengingat fasilitas suatu sekolah merupakan hal yang mendukung dalam proses pendidikan maka komponen ini harus diusahakan secara penuh oleh pemerintah. Bahkan pemerataan fasilitas bukan hanya di kota besar saja melainkan sampai ke daerah yang sulit dijangkau. Pengenalan teknologi terkini, media informasi yang bisa memberikan berita yang uptodate sampai bangunan sekolah perlu diperhatikan oleh pemerintah. Jika pemerintah ingn benar-benar mencerdaskan bangsa maka minimum anggaran pendidikan yang tertera pada UUD diatas harus dinaikkan angkanya. Sangat ironis memang untuk merenovasi gedung wakil rakyat yang menghabiskan 1,3 triliun saja ada anggarannya apalagi untuk merekonstruksi system pendidikan yang ada.
pemerintah masih subjektif dalam melihat pendidikan
pemerintah cenderung membela diri dan mempersulit permasalahan pada kasus pendidikan yang ada. Bukan mencari solusi dan melakukan aksi terhadapnya tapi malah mencari-cari kesalahan kepada pihak yang terlibat langsung pada proses pendidikan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah meyakini bahwa yang diperbuatnya adalah benar kesalahan milik orang lain. Ketidak dewasaan pemerintah dalam menyikapi problema yang ada menyebabkan peserta didiklah yang terlantar. Mereka (peserta didik) tidak tau mau dibawa kemana tujuan pendidikan yang sebenarnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

56156 mengatakan...

yuk bermain permainan tebak angka
Depoit hanya 20.000
bisa menang puluhan juta rupiah
gabung saja di sini
www.togelpelangi.com

Posting Komentar